Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID

PEMBINA PPID BERWENANG :

1. MENETAPKAN DAN MENGEVALUASI KEBIJAKAN AKSES PUBLIK DILINGKUNGAN KPU;

2. MENETAPKAN KEPUTUSAN PENGUJIAN KONSEKUENSI ATAS INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI          LINGKUNGAN KPU; DAN

3. MELAKUKAN PEMBINAN KEPADA PPID DILINGKUNGAN KPU.

TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI BERWENANG :

MEMBERIKAN PERTIMBANGAN ATAS SELURUH INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM RANGKA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM RANGKA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DILINGKUNGAN KPU.

ATASAN PPID BERTUGAS :

1. MEMUTUSKAN DAN MENGEVALUASI  AKSES PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU;

2. MENYELESAIKAN MASALAH YANG MUNCUL TERKAIT MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU; DAN

3. MEMASTIKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KPU TELAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN.

PPID BERTUGAS :

1. MERENCANAKAN, MENGORGANISASI, MELAKSANAKAN, MENGAWASI, DAN MENGEVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU;

2. MENGHIMPUN INFORMASI PUBLIK DARI SELURUH UNIT KERJA DILINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU;

3. MENATA DAN MENYIMPAN INFORMASI PUBLIK YANG DIPEROLEH DARI SELURUH UNIT KERJA DILINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU;

4. MENYELEKSI DAN MENGUJI INFORMASI PUBLIK YANG TERMASUK DALAM KATEGORI DIKECUALIKAN DARI INFORMASI YANG TERBUKA UNTUK PUBLIK;

5. MEMBANTU MENYELESAIKAN SENGKETA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BERSAMA DENGAN BIRO HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL KPU;

6. MENYIAPKAN BAHAN DAN MEMBANTU MELAKUKAN PENGUJIAN KONSEKUENSI DENGAN MELIBATKAN TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI DAN PEMBINA PPID; DAN

7. MEMBUIAT DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN SECARA BERKALA 3 (tiga) BULAN SEKALI MAUPUN SEWAKTU-WAKTU KEPADA ATASAN PPID.

TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS :

1. MELAKSANAKAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI KEPADA PUBLIK;

2. MENGUMPULKAN, MENGELOLA DATA SERTA MEMBANGUN SISTEM INFORMASI;

3. MENGKOORDINASIKAN MENYELESAIKAN SENGKETA HUKUM YANG BERKENAAN DENGAN MASALAH INFORMASI PUBLIK KEPADA BIRO HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL KPU.

DEKS PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS :

MEMBUKA TUGAS DAN FUNGSI TIM PENGHUBUNG PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DILINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU.